(Dan dari sepasang unta dan dari sepasang lembu, katakanlah, "Apakah dua yang jantan yang diharamkan ataukah dua yang betina, ataukah yang ada di dalam kandungan dua betinanya. Apakah) bahkan (kamu menyaksikan) hadir (di waktu Allah menetapkan ini bagimu?) tentang pengharaman ini kemudian sengaja kamu menyatakan hal ini, tidak, bahkan kamu adalah orang-orang yang dusta dalam hal ini. (Maka siapakah) tak ada seorang pun (yang lebih lalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah) dalam hal itu (untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan?" Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.)
(Katakanlah, "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku) tentang sesuatu (yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya kecuali kalau yang dimakan itu) dengan memakai ya dan ta (bangkai) dengan dibaca nashab dan menurut suatu qiraat dibaca rafa` serta tahtaniyyah (atau darah yang mengalir) yang beredar berbeda dengan darah yang tidak mengalir seperti hati dan limpa (atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor) haram (atau) kecuali jika hewan itu (binatang yang disembelih atas nama selain Allah) yakni hewan yang dipotong dengan menyebut nama selain nama Allah. (Siapa yang dalam keadaan terpaksa) menghadapi semua yang telah disebutkan sehingga ia memakannya (sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun) kepadanya atas apa yang telah dimakannya (lagi Maha Penyayang.") terhadapnya. Kemudian apa yang telah disebutkan itu dilengkapi dengan sebuah hadis yang menambahkan yaitu setiap hewan yang bertaring dan setiap burung yang berkuku tajam.
(Dan kepada orang-orang Yahudi) yaitu pemeluk agama Yahudi (Kami haramkan segala binatang yang berkuku) maksudnya hewan yang jari-jari kakinya tidak terpisah-pisah seperti unta dan burung unta (dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang) yaitu lemak perut dan lemak pantat (kecuali lemak yang melekat di punggung keduanya) lemak yang menggantung pada punggungnya (atau) yang menempel (di perut besar) yang ada di lambung, kata jamak dari haawiyaa atau haawiyah (atau yang bercampur dengan tulang) lemak yang menempel di tulang, maka jenis lemak ini dihalalkan untuk mereka. (Demikianlah) masalah pengharaman ini (Kami hukum mereka) sebagai balasan (atas kedurhakaan mereka) oleh sebab kelaliman mereka sendiri sebagaimana yang telah disebutkan dalam surah An-Nisa (dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar) di dalam berita-berita Kami dan janji-janji Kami.
(Maka jika mereka mendustakan kamu) mengenai apa yang engkau sampaikan (katakanlah,) kepada mereka ("Tuhanmu mempunyai rahmat yang luas) sehingga Dia tidak menyegerakan untuk menghukum kamu; di dalam ayat ini terkandung ajakan yang lembut untuk mereka kepada keimanan (dan siksa-Nya tidak dapat ditolak) yakni azab-Nya apabila datang (dari kaum yang berdosa.")
(0rang-orang yang mempersekutukan Tuhan akan mengatakan, "Jika Allah menghendaki niscaya kami tidak mempersekutukan-Nya) (dan juga bapak-bapak kami dan tidak pula kami mengharamkan sesuatu apa pun.") kemusyrikan kami dan pengharaman kami adalah berdasarkan kehendak-Nya, Dia rela dengan ketentuan itu. Allah berfirman: (Demikian pulalah) sebagaimana mereka telah mendustakan (orang-orang yang sebelum mereka telah mendustakan) para utusan mereka (sampai mereka merasakan siksaan Kami) azab Kami (Katakanlah, "Adakah kamu mempunyai sesuatu pengetahuan) bahwa Allah telah rela dengan hal itu (sehingga dapat kamu mengemukakannya kepada Kami?") pasti kamu tidak mempunyai pengetahuan tentang hal ini. (Tidak) tiadakan (kamu mengikuti) dalam hal ini (kecuali hanya dugaan belaka dan tidak lain) tiada lain (kamu hanya berdusta) hanya membual.
(Katakanlah) apabila kamu tidak mempunyai hujah ("Allah mempunyai hujah yang jelas lagi kuat) yang sempurna (maka jika Dia menghendaki) memberikan hidayah kepadamu (pasti Dia memberi hidayah kepada kamu semuanya.")
(Katakanlah, "Bawalah ke mari) datangkanlah (saksi-saksi kamu yang dapat mempersaksikan bahwasanya Allah telah mengharamkan ini") yaitu makanan yang kamu haramkan. (Jika mereka mempersaksikan, maka janganlah kamu ikut pula menjadi saksi bersama mereka dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat sedangkan mereka mempersekutukan Tuhan mereka) berlaku musyrik terhadap-Nya.