(Penyeru-penyeru itu berkata, "Kami kehilangan piala) teko (raja dan bagi siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh hadiah seberat beban unta) berupa bahan makanan (dan aku terhadapnya) tentang hadiah itu (menjadi penjamin.") yang menanggungnya.
(Saudara-saudara Yusuf menjawab, "Demi Allah) sumpah yang di dalamnya terkandung makna takjub (sesungguhnya kalian mengetahui bahwa kami datang bukan untuk membuat kerusakan di negeri ini dan kami bukanlah orang-orang pencuri.") kami sama sekali belum pernah mencuri.
(Penyeru-penyeru itu berkata) yakni juru penyeru dan teman-temannya ("Tetapi apa balasannya) bagi si pencuri (jika kalian betul-betul pendusta?") kalian berdusta di dalam pengakuan kalian yang mengatakan bahwa kalian tidak mencuri. Kemudian ternyata piala tersebut ditemukan dalam barang kalian.
(Mereka menjawab, "Balasannya) lafal jazaauhu ini menjadi mubtada, sedangkan khabarnya ialah (ialah pada siapa ditemukan barang yang hilang itu dalam karungnya) maka ia harus dijadikan budak. Kemudian diperkuat dengan berikutnya (maka dia sendirilah) si pencuri itu sendiri (balasannya.") sebagai tebusan dari barang yang dicurinya, bukan orang lain. Ketentuan ini yaitu orang yang mencuri dihukum menjadi budak, merupakan syariat Nabi Yakub. (Demikianlah) seperti pembalasan itu (Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang lalim.) yaitu karena mencuri. Kemudian para penyeru itu mengajukan usul kepada Nabi Yusuf supaya karung-karung mereka diperiksa.
(Maka mulailah Yusuf dengan karung-karung mereka) yaitu memeriksanya (sebelum memeriksa karung saudaranya sendiri) supaya mereka tidak menaruh rasa curiga terhadapnya (kemudian dia mengeluarkan piala raja itu) yakni tempat minum raja. (dari karung saudaranya.) Selanjutnya Allah berfirman mengisahkan (Demikianlah) tipu muslihat itu (Kami atur untuk mencapai maksud Yusuf) artinya, Kami ajarkan kepadanya tentang siasat untuk mengambil saudara sekandungnya (Tiada patut) Yusuf (menghukum saudaranya) dengan menjadikannya sebagai budak karena terbukti telah mencuri (menurut undang-undang raja) sesuai dengan ketentuan raja Mesir, karena hukuman bagi pencuri menurut undang-undang raja Mesir ialah dipukuli dan dikenai denda sebanyak dua kali lipat harga barang yang dicurinya, bukannya dijadikan sebagai budak (kecuali Allah menghendaki-Nya) yakni menghendaki supaya Yusuf menghukum saudaranya sesuai dengan ketentuan syariat Nabi Yakub. Artinya Nabi Yusuf tidak dapat menghukumnya kecuali Allah menghendaki melalui wahyu-Nya supaya Nabi Yusuf menghukum saudaranya itu sesuai dengan syariat yang berlaku pada mereka (Kami tinggikan derajat orang yang Kami kehendaki) melalui ilmu seperti yang Kami lakukan terhadap Yusuf. Lafal ayat ini dapat dibaca secara idhafah, yaitu menjadi darajaati man nasyaau, dan dapat pula dibaca darajaatin man nasyaau (dan di atas tiap-tiap orang berpengetahuan itu) di antara semua makhluk (ada lagi yang Maha Mengetahui.) artinya yang lebih mengetahui daripadanya sehingga rentetannya selesai pada Allah swt.
(Mereka berkata, "Jika ia mencuri maka sesungguhnya telah pernah mencuri pula saudaranya sebelum itu.") yang dimaksud oleh mereka adalah Yusuf. Disebutkan bahwa Nabi Yusuf dahulu pernah mencuri sebuah berhala yang terbuat dari emas milik ayah ibunya kemudian berhala tersebut dihancurkannya; dimaksud supaya ia tidak menyembahnya. (Maka Yusuf menyembunyikan kejengkelan itu pada dirinya dan tidak menampakkannya) tidak melahirkannya (kepada mereka) dhamir atau kata ganti yang ada pada kalimat ayat ini merujuk kepada pengertian yang tersirat di dalam perkataan Nabi Yusuf berikut ini, yaitu: (Dia berkata,) di dalam hatinya ("Kalian lebih buruk kedudukannya) daripada Yusuf dan saudara sekandungnya karena kalian telah mencuri saudara kalian, yaitu Nabi Yusuf sendiri dari tangan ayah kalian kemudian kalian telah berbuat aniaya terhadap dirinya (dan Allah Maha Mengetahui) mengetahui (apa yang kalian terangkan itu.") apa yang kalian sebutkan tentang perkara Yusuf itu.
(Mereka berkata, "Wahai Al-Aziz! Sesungguhnya ia mempunyai ayah yang sudah lanjut usianya) yang sangat mencintainya lebih daripada kecintaannya terhadap kami. Ia selalu menghibur dirinya dengan dia dari anaknya yang hilang dahulu karena ia sangat sedih sekali dengan kehilangannya (oleh karena itu ambillah salah seorang di antara kami) kemudian jadikanlah dia sebagai hamba sahayamu (sebagai gantinya.) penggantinya (Sesungguhnya kami melihat kamu termasuk orang-orang yang berbuat baik.") dalam semua tindakan-tindakanmu.