(Sesungguhnya beruntunglah) pada lafal Qad Aflaha ini sengaja tidak disebutkan huruf Lam Taukidnya karena mengingat panjangnya pembicaraan (orang yang menyucikannya) yakni menyucikan jiwanya dari dosa-dosa.
(Hai orang-orang yang beriman, apabila datang kepada kalian perempuan-perempuan yang beriman) secara lisannya (untuk berhijrah) dari orang-orang kafir sesudah kalian mengadakan perjanjian perdamaian dengan orang-orang kafir dalam perjanjian Hudaibiah, yaitu bahwa barang siapa yang datang kepada orang-orang mukmin dari kalangan mereka, maka orang itu harus dikembalikan lagi kepada mereka (maka hendaklah kalian uji mereka) melalui sumpah, yaitu bahwa sesungguhnya mereka sekali-kali tidak keluar meninggalkan kampung halamannya melainkan karena senang kepada Islam, bukan karena benci terhadap suami mereka yang kafir, dan bukan pula karena mencintai orang-orang lelaki dari kalangan kaum muslimin. Demikianlah isi sumpah yang dilakukan oleh Nabi saw. kepada perempuan-perempuan itu (Allah telah mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kalian telah mengetahui, bahwa mereka) yakni kalian menduga melalui sumpah yang telah mereka ucapkan, bahwa mereka (benar-benar beriman maka janganlah kalian kembalikan mereka) janganlah kalian mengembalikan mereka (kepada orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada mereka) yakni kembalikanlah kepada orang-orang kafir yang menjadi suami mereka (mahar yang telah mereka bayar) kepada perempuan-perempuan mukmin itu. (Dan tiada dosa atas kalian mengawini mereka) dengan syarat (apabila kalian bayar kepada mereka maharnya) maskawinnya. (Dan janganlah kalian tetap berpegang) dapat dibaca tumsikuu, dan tumassikuu yakni dengan memakai tasydid dan tanpa tasydid (pada tali perkawinan dengan perempuan-perempuan kafir) yakni istri-istri kalian yang kafir, karena keislaman kalian telah memutuskannya dari kalian berikut syarat-syaratnya. Atau perempuan-perempuan yang menyusul atau mengikuti orang-orang musyrik dalam keadaan murtad, karena kemurtadannya telah memutuskan tali perkawinan mereka dengan kalian, berikut syarat-syaratnya (dan hendaklah kalian minta) hendaklah kalian tuntut (apa yang telah kalian nafkahkan) kepada mereka yaitu mahar-mahar yang telah kalian bayar kepada mereka, berupa pengembalian dari orang-orang kafir yang mengawini mereka (dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar) kepada perempuan-perempuan yang ikut berhijrah, sebagaimana penjelasan yang telah lalu yaitu bahwasanya kaum musliminlah yang membayarkannya. (Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kalian) untuk kalian laksanakan. (Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana).
(Ketika ia melihat api, lalu berkatalah ia kepada keluarganya) yakni kepada istrinya, ("Tinggallah kamu) di sini, hal itu terjadi sewaktu ia berada dalam perjalanan dari Madyan menuju ke negeri Mesir (sesungguhnya aku melihat) menyaksikan (api, mudah-mudahan aku dapat membawa sedikit daripadanya untuk kalian) berupa obor yang dinyalakan pada sumbu atau kayu (atau aku akan mendapatkan petunjuk di tempat itu") yang dapat menunjukkan jalan; karena pada saat itu Nabi Musa kehilangan arah jalan disebabkan gelapnya malam. Nabi Musa mengungkapkan kata-katanya dengan memakai istilah La'alla yang artinya mudah-mudahan karena ia merasa kurang pasti dengan apa yang telah dijanjikannya itu.
(Dan sesungguhnya merugilah) atau rugilah (orang yang mengotorinya) yang menodainya dengan perbuatan maksiat. Asalnya lafal Dassaahaa ialah Dassasahaa, kemudian huruf Sin yang kedua diganti menjadi Alif demi untuk meringankan pengucapannya, akhirnya jadilah Dassaahaa.
(Dan jika seseorang dari istri-istri kalian lari) seorang atau lebih di antara istri-istri kalian. Atau sebagian dari mahar mereka luput dari kalian, karena mereka lari (kepada orang-orang kafir) dalam keadaan murtad (lalu kalian mengalahkan mereka) maksudnya, memerangi mereka kemudian kalian memperoleh ganimah (maka bayarkanlah kepada orang-orang yang istrinya lari itu) dari ganimah yang kalian peroleh (mahar sebanyak yang telah mereka bayar) karena sebagian dari mahar tersebut tidak sempat mereka terima dari pihak orang-orang kafir. (Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kalian beriman) kemudian orang-orang mukmin itu benar-benar mengerjakan apa yang telah diperintahkan kepada mereka, yaitu memberikan ganti rugi mahar kepada orang-orang kafir, dan juga kepada orang-orang mukmin yang istrinya lari, kemudian hukum ini sesudah itu ditiadakan.
(Maka ketika ia datang ke tempat api itu) yaitu di pohon 'Ausaj (ia dipanggil, "Hai Musa!)
(Kaum Tsamud telah mendustakan) rasulnya, yaitu Nabi Saleh (karena mereka melampaui batas) disebabkan tindakan mereka yang melampaui batas.