(Maka apakah kalian mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kalian secara bermain-main) yakni tidak ada hikmah dan manfaatnya (dan bahwa kalian tidak akan dikembalikan kepada Kami?) kalau dibaca Laa Turja'uuna artinya, kalian tidak dikembalikan. Dan kalau dibaca Tarji'uuna artinya, kalian akan kembali. Tentu saja tidak, sebenarnya supaya kalian menjadi hamba-hamba-Ku untuk Kami perintah dan Kami larang, kemudian kalian kembali kepada Kami untuk menerima pembalasan amal perbuatan kalian. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh firman-Nya yang lain, yaitu, "Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah Aku." (Q.S. Adz-Dzariyat, 56).
(Maka Maha Tinggi Allah) dari main-main dan hal-hal lainnya yang tidak layak bagi kebesaran-Nya (Raja Yang Sebenarnya; tidak ada Tuhan selain Dia, Rabb Yang mempunyai Arasy yang mulia) yakni Al-Kursi atau singgasana bagi raja.
(Dan barang siapa menyembah tuhan yang lain di samping Allah, padahal tak ada suatu dalil pun baginya tentang itu) lafal Laa Burhaana ini menjadi sifat yang Kasyifah atau yang terbuka, akan tetapi tidak dimengerti, karena pada kenyataannya hal itu mustahil (maka sesungguhnya perhitungannya) yakni pembalasan perbuatannya itu (di sisi Rabbnya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tidak beruntung) yakni tidak berbahagia.
(Dan katakanlah! "Ya Rabbku! Berilah ampun dan berilah rahmat) kepada orang-orang Mukmin dalam bentuk rahmat di samping ampunan itu (dan Engkau adalah pemberi rahmat yang paling baik") artinya Pemberi rahmat yang paling utama.
Ini adalah (suatu surah yang Kami turunkan dan Kami wajibkan) dapat dibaca secara Takhfif, yaitu Faradhnaahaa, dapat pula dibaca secara Musyaddad, yaitu Farradhnaahaa. Dikatakan demikian karena banyaknya fardu-fardu atau kewajiban-kewajiban yang terkandung di dalamnya (dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas) yakni jelas dan gamblang maksud-maksudnya (agar kalian selalu mengingatnya) asal kata Tadzakkaruuna ialah Tatadzakkaruuna, kemudian huruf Ta yang kedua diidgamkan kepada huruf Zal, sehingga menjadi Tadzakkaruuna, artinya mengambil pelajaran daripadanya.
(Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina) kedua-duanya bukan muhshan atau orang yang terpelihara dari berzina disebabkan telah kawin. Hadd bagi pelaku zina muhshan adalah rajam, menurut keterangan dari Sunah. Huruf Al yang memasuki kedua lafal ini adalah Al Maushulah sekaligus sebagai Mubtada, mengingat kedudukan Mubtada di sini mirip dengan Syarat, maka Khabarnya kemasukan huruf Fa, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat berikutnya, yaitu, (maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera) yakni sebanyak seratus kali pukulan. Jika dikatakan Jaladahu artinya ia memukul kulit seseorang; makna yang dimaksud adalah mendera. Kemudian ditambahkan hukuman pelaku zina yang bukan muhshan ini menurut keterangan dari Sunah, yaitu harus diasingkan atau dibuang selama satu tahun penuh. Bagi hamba sahaya hanya dikenakan hukuman separuh dari hukuman orang yang merdeka tadi (dan janganlah belas kasihan kalian kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama Allah) yakni hukum-Nya, seumpamanya kalian melalaikan sesuatu dari hudud yang harus diterima keduanya (jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhirat) yaitu hari berbangkit. Dalam ungkapan ayat ini terkandung anjuran untuk melakukan pengertian yang terkandung sebelum syarat. Ungkapan sebelum syarat tadi, yaitu kalimat "Dan janganlah belas kasihan kalian kepada keduanya, mencegah kalian untuk menjalankan hukum Allah", merupakan Jawab dari Syarat, atau menunjukkan kepada pengertian Jawab Syarat (dan hendaklah hukuman mereka berdua disaksikan) dalam pelaksanaan hukuman deranya (oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman) menurut suatu pendapat para saksi itu cukup tiga orang saja; sedangkan menurut pendapat yang lain, bahwa saksi-saksi itu jumlahnya harus sama dengan para saksi perbuatan zina, yaitu sebanyak empat orang saksi laki-laki.
(Laki-laki yang berzina tidak menikahi) (melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik) pasangan yang cocok buat masing-masingnya sebagaimana yang telah disebutkan tadi (dan yang demikian itu diharamkan) menikahi perempuan-perempuan yang berzina (atas orang-orang Mukmin) yang terpilih. Ayat ini diturunkan tatkala orang-orang miskin dari kalangan sahabat Muhajirin berniat untuk mengawini para pelacur orang-orang musyrik, karena mereka orang kaya-kaya. Kaum Muhajirin yang miskin menyangka kekayaan yang dimilikinya itu akan dapat menanggung nafkah mereka. Karena itu dikatakan, bahwa pengharaman ini khusus bagi para sahabat Muhajirin yang miskin tadi. Tetapi menurut pendapat yang lain mengatakan pengharaman ini bersifat umum dan menyeluruh, kemudian ayat ini dinasakh oleh firman-Nya yang lain, yaitu, "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian..." (Q.S. An Nur, 32).