(Dan untuk jadi penyeru kepada Allah) untuk taat kepada-Nya (dengan izin-Nya) dengan perintah-Nya (dan untuk jadi pelita yang menerangi) sebagaimana pelita yang memberi petunjuk ke jalan agama Allah.
(Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang Mukmin, bahwa sesungguhnya bagi mereka karunia yang besar dari Allah) yaitu surga.
(Dan janganlah kamu menuruti orang-orang yang kafir dan orang-orang munafik itu) dalam hal-hal yang bertentangan dengan syariatmu (dan janganlah kamu hiraukan) artinya biarkanlah (gangguan mereka) janganlah kamu mengadakan pembalasan terhadap mereka, sampai dengan adanya perintah tentang apa yang harus kamu lakukan terhadap mereka (dan bertawakallah kepada Allah) Dialah Yang mencukupimu. (Dan cukuplah Allah sebagai Pelindung) maksudnya, serahkanlah semua urusanmu kepada-Nya.
(Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kalian ceraikan mereka sebelum kalian mencampurinya) menurut suatu qiraat lafal Tamassuuhunna dibaca Tumaassuuhunna, artinya sebelum kalian menyetubuhi mereka (maka sekali-kali tidak wajib atas mereka idah bagi kalian yang kalian minta menyempurnakannya) yaitu yang kalian hitung dengan quru' atau bilangan yang lainnya. (Maka berilah mereka mutah) artinya berilah mereka uang mutah sebagai pesangon dengan jumlah yang secukupnya. Demikian itu apabila pihak lelaki belum mengucapkan jumlah maharnya kepada mereka, apabila ternyata ia telah mengucapkan jumlahnya, maka uang mutah itu adalah separuh dari mahar yang telah diucapkannya. Demikianlah menurut pendapat Ibnu Abbas kemudian pendapatnya itu dijadikan pegangan oleh Imam Syafii (dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya) yaitu dengan tanpa menimbulkan kemudaratan pada dirinya.
(Hai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagi kamu istri-istrimu yang telah kamu berikan maskawinnya) yakni maharnya (dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang dikaruniakan oleh Allah kepadamu) dari orang-orang kafir melalui peperangan, yaitu sebagai tawananmu, seperti Shofiah dan Juwairiah (dan demikian pula anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu) berbeda halnya dengan perempuan-perempuan dari kalangan mereka yang tidak ikut berhijrah (dan perempuan Mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya) bermaksud untuk menikahinya tanpa memakai maskawin (sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang Mukmin) dalam pengertian nikah yang memakai lafal Hibah tanpa maskawin, (Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka) kepada orang-orang Mukmin (tentang istri-istri mereka) berupa hukum-hukum dan ketentuan-ketentuan, yaitu hendaknya mereka mempunyai istri tidak lebih dari empat orang wanita dan hendaknya mereka tidak melakukan perkawinan melainkan harus dengan adanya seorang wali dan saksi-saksi serta maskawin (dan) di dalam (hamba sahaya yang mereka miliki) hamba sahaya perempuan yang dimilikinya melalui jalan pembelian dan jalan yang lainnya, seumpamanya, hamba sahaya perempuan itu termasuk orang yang dihalalkan bagi pemiliknya, karena ia adalah wanita ahli kitab, berbeda halnya dengan sahaya wanita yang beragama majusi atau watsani, dan hendaknya sahaya wanita itu melakukan istibra' atau menyucikan rahimnya terlebih dahulu sebelum digauli oleh tuannya (supaya tidak) lafal ayat ini berta'alluq pada kalimat sebelumnya (menjadi kesempitan bagimu) dalam masalah pernikahan. (Dan adalah Allah Maha Pengampun) dalam hal-hal yang memang sulit untuk dapat dihindari (lagi Maha Penyayang) dengan memberikan keleluasaan dan kemurahan dalam hal ini.
(Kamu boleh menangguhkan) dapat dibaca Turji-u dengan memakai huruf Hamzah pada akhirnya, juga dapat dibaca Turjiy dengan memakai huruf Ya pada akhirnya sebagai ganti dari Hamzah, artinya menangguhkan (siapa yang kamu kehendaki di antara mereka) yakni istri-istrimu itu dari gilirannya (dan boleh pula kamu menggilir) yaitu mengumpulkan gilirannya (siapa yang kamu kehendaki) di antara mereka kemudian kamu mendatanginya. (Dan siapa-siapa yang kamu ingini) kamu sukai untuk menggaulinya kembali (dari perempuan yang telah kamu pisahkan) dari gilirannya (maka tidak ada dosa bagimu) di dalam memintanya dan menggaulinya untukmu. Hal ini disuruh dipilih oleh Nabi sesudah ditentukan bahwa gilir itu wajib baginya. (Yang demikian itu) yakni boleh memilih itu (lebih dekat) kepada ketenangan hati mereka dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka) yaitu tentang hal-hal yang telah disebutkan tadi menyangkut masalah boleh memilih di dalam menggilir (tanpa kecuali) lafal ayat ini mengukuhkan makna Fa'il yang terkandung di dalam lafal Yardhaina. (Dan Allah mengetahui apa yang tersimpan dalam hati kalian) mengenai masalah wanita atau istri dan kecenderungan hatimu kepada sebagian dari mereka. Dan sesungguhnya Kami menyuruh kamu memilih hanyalah untuk mempermudah kamu di dalam melakukan apa yang kamu kehendaki. (Dan adalah Allah Maha Mengetahui) tentang makhluk-Nya (lagi Maha Penyantun) mengenai menghukum mereka.
(Tidak halal) dapat dibaca Tahillu atau Yahillu (bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu) sesudah sembilan orang istri yang telah Aku pilih buatmu (dan tidak boleh pula mengganti) lafal Tabaddala asalnya adalah Tatabaddala, kemudian salah satu huruf Ta dibuang sehingga jadilah Tabaddala, (mereka dengan istri-istri yang lain) misalnya kamu menalak mereka atau sebagian dari mereka, kemudian kamu menggantikannya dengan istri yang lain (meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan hamba sahaya yang kamu miliki) yakni wanita sahaya yang kamu miliki, ia halal bagimu. Dan Nabi saw. sesudah sembilan orang istri itu memiliki Siti Mariah, yang daripadanya lahir Ibrahim, akan tetapi Ibrahim meninggal dunia semasa Nabi saw. masih hidup. (Dan adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu) Maha Memelihara segala sesuatu.