(Hai orang-orang beriman! Taatlah kamu kepada Allah dan kepada rasul-Nya serta pemegang-pemegang urusan) artinya para penguasa (di antaramu) yakni jika mereka menyuruhmu agar menaati Allah dan Rasul-Nya. (Dan jika kamu berbeda pendapat) atau bertikai paham (tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah) maksudnya kepada kitab-Nya (dan kepada Rasul) sunah-sunahnya; artinya selidikilah hal itu pada keduanya (yakni jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Demikian itu) artinya mengembalikan pada keduanya (lebih baik) bagi kamu daripada bertikai paham dan mengandalkan pendapat manusia (dan merupakan rujukan yang sebaik-baiknya). Ayat berikut ini turun tatkala terjadi sengketa di antara seorang Yahudi dengan seorang munafik. Orang munafik ini meminta kepada Kaab bin Asyraf agar menjadi hakim di antara mereka sedangkan Yahudi meminta kepada Nabi saw. lalu kedua orang yang bersengketa itu pun datang kepada Nabi saw. yang memberikan kemenangan kepada orang Yahudi. Orang munafik itu tidak rela menerimanya lalu mereka mendatangi Umar dan si Yahudi pun menceritakan persoalannya. Kata Umar kepada si munafik, "Benarkah demikian?" "Benar," jawabnya. Maka orang itu pun dibunuh oleh Umar.
(Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang mengakui diri mereka telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan apa yang diturunkan sebelum kamu; mereka hendak bertahkim kepada tagut) artinya orang yang banyak berbuat kedurhakaan, yaitu Kaab bin Asyraf (padahal mereka sudah dititahkan untuk mengingkarinya) dan tak akan memuliakan serta tidak mengangkatnya sebagai pemimpin. (Dan setan bermaksud menyesatkan mereka dengan kesesatan yang sejauh-jauhnya) yakni dari kebenaran.
(Dan apabila dikatakan kepada mereka, marilah kamu kembali kepada apa yang diturunkan Allah) dalam Alquran berupa hukum-hukum (dan kepada rasul) agar dapat mengadili kamu (maka kamu lihat orang-orang munafik berpaling daripadamu) kepada yang lain (sejadi-jadinya.)
(Maka betapa jadinya) dan apa yang akan mereka perbuat (jika mereka ditimpa oleh musibah) atau hukuman (disebabkan perbuatan tangan mereka) berupa perbuatan-perbuatan maksiat dan kekafiran, apakah mereka mampu berpaling dan melarikan diri daripadanya? Tentu saja tidak! (Kemudian mereka datang kepadamu) diathafkan kepada yashudduuna (sambil bersumpah atas nama Allah, "Tidaklah kami kehendaki) dengan bertahkim kepada orang lain (kecuali penyelesaian) atau perdamaian (dan kerukunan) di antara dua pihak yang bermusuhan dengan mengadakan pendekatan-pendekatan terhadap hukum dan bukan menyamarkan perkara yang benar."
(Mereka itu adalah orang-orang yang diketahui Allah isi hati mereka) berupa kemunafikan dan kedustaan mereka dalam mengajukan alasan (maka berpalinglah kamu dari mereka) dengan memberi mereka maaf (dan berilah mereka nasihat) agar takut kepada Allah (serta katakanlah kepada mereka tentang) keadaan (diri mereka perkataan yang dalam) artinya yang berbekas dan mempengaruhi jiwa, termasuk bantahan dan hardikan agar mereka kembali dari kekafiran.
(Dan Kami tidak mengutus seorang rasul kecuali untuk ditaati) segala yang diperintahkan dan diputuskannya (dengan izin Allah) dengan perintah-Nya; jadi bukan untuk ditentang atau didurhakai. (Dan sekiranya mereka ketika menganiaya kepada diri mereka itu) dengan bertahkim kepada tagut (segera datang kepadamu) dengan bertobat (lalu memohon ampun kepada Allah dan rasul pun memohonkan ampun untuk mereka) di sini terdapat peralihan arah pembicaraan demi meninggikan kedudukannya (tentulah akan mereka temui Allah Maha Penerima tobat) terhadap mereka (lagi Maha Penyayang) kepada mereka.
(Maka demi Tuhanmu) la menjadi tambahan (mereka tidaklah beriman sebelum menjadikanmu sebagai hakim tentang urusan yang menjadi pertikaian) atau sengketa (di antara mereka kemudian mereka tidak merasakan dalam hati mereka suatu keberatan) atau keragu-raguan (tentang apa yang kamu putuskan dan mereka menerima) atau tunduk kepada putusanmu itu (dengan sepenuhnya) tanpa bimbang atau ragu.